BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Untuk menyatakan suatu preposisi kepada preposisi lain yang semakna serta menguji kesamaan dari beberapa prpsisi yang kita hadapai kita perlu mengetahui proses penyimpulan edukasi, melalui teknik konversi, obversi kontra posisi dan inversi. Pada pembahasan makalah ini, kami membahas materi tentang konversi atau disebut juga dengan ’Aks.
11.01 |
Category: |
BAB II
KAJIAN TEORI TENTANG EFEKTIFITAS METODE DEMONSTRASI
PADA PEMBELAJARAN BIDANG STUDI FIQIH DI MTS
A. Metode Pengajaran dan Macam-macamnya
1. Pengertian Metode Pengajaran
Metode berasal dari bahasa Yunani “Greek”, yakni “Metha”,
berarti melalui , dan “Hadas” artinya cara, jalan, alat atau gaya. Dengan
kata lain, metode artinya “jalan atau cara yang harus ditempuh untuk
mencapai tujuan tertentu”.1
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, susunan W.J.S.
Poerwadarminta, bahwa “metode adalah cara yang teratur dan berpikir
baik-baik untuk mencapai suatu maksud”.2 Sedangkan dalam Kamus
Bahasa Indonesia Kontemporer pengertian metode adalah “ cara kerja
yang sistematis untuk mempermudah sesuatu kegiatan dalam mencapai
maksudnya”.3 Dalam metodologi pengajaran agama Islam pengertian
metode adalah suatu cara “seni” dalam mengajar.4
06.37 |
Category: |
Islam merupakan ajaran yang memberikan petunjuk hidup manusia sepanjang masa dan di mana pun. Fungsi ajaran Islam tersebut menempatkan Islam sebagai agama yang relevan bagi siapa pun, di mana pun berada dan kapan saja. Pertanyaan yang timbul adalah; bagaimana ajaran Islam bersumber pada wahyu al-Qur’an yang diturunkan 15 abad yang lalu tetap relevan dengan kehidupan manusia yang bersifat dinamis? Wahyu adalah ajaran Islam yang normatif yang bersifat mutlak dan abadi, sedang kehidupan manusia bersifat relatif dan terikat dengan waktu dan lokasi. Untuk dapat mendekatkan kehidupan manusia yang relatif kepada wahyu yang mutlak diperlukan penelitian dan pengkajian terhadap Islam. penelitian Islamtidak berarti mempertanyakan keberadaan wahyu sebagai sumber ajaran Islam, melainkan mengkaji pemahaman terhadap Islam dan fenomena yang terjadi dari agama Islam itu yang senantiasa berkembang.
Islam sebagai ajaran (wahyu) memang bersifat normatif yang memiliki kebenaran universal dan mutlak, namun ketika ajaran-ajaran Islam yang normatif tersebut berinteraksi dengan konteks zaman (sejarah) dan pemahaman manusia, maka Islam memuat aspek yang bersifat relatif dan temporal. Karena itu, terjadi perbedaan antara ajaran yang terkandung di dalam teks (nash) dengan pemahaman manusia terhadap nash maupun manifestasinya dalam konteks historis, atau antara das sein dan das sollen. Perbedaan ini dapat dilihat dalam berbagai bentuk, baik dari konteks zaman (waktu) maupun makan (tempat).
Matakuliah Pengantar Studi Islam ini dimaksudkan untuk mengantarkan para mahasiswa mampu memahami Islam bukan secara normatif semata, melainkan menelaah Islam aktual secara kritis, obyektif, dan sistematis. Kerangka berpikir tersebut pada gilirannya mengantarkan pada pemahaman Islam yang universal, yang inklusif, dan Islam yang rahmatan li al-‘alamin, sehingga mahasiswa memiliki aqidah yang kuat dan ibadah yang baik, dan sekaligus memiliki pemahaman Islam yangsebenarnya. Matakuliah ini memberikan wawasan kepada mahasiswa untuk melakukan kajian ilmu-ilmu keislaman dengan paradigma integratif-interkonektif dengan pendekatan triangle yang mencakup tiga entitas (hadlarah), yaitu: hadlarah al-nash, hadlarah al-ilm dan hadlarah al-falsafah.
Untuk mengantarkan pada kemampuan tersebut, maka kuliah dan diskusi dalam matakuliah ini lebih difokuskan pada pengantar metodologi, prosedur, dan cara kerja dalam mengkaji berbagai fenomena keagamaan Islam, baik Islam sebagai gejala budaya, gejala sosial, maupun gejala kealaman, sehingga memberikan wawasan kepada mahasiswa untuk mengembangkan kemampuan melakukan studi bidang ke-Islam-an.
03.36 |
Category: |
PENDEKATAN SEJARAH
DALAM STUDI ISLAM
Makalah Pada Mata Kuliah:
Metodologi Studi Islam
Dosen Pengampu :
Disusun Oleh :
1. SYAWALI 202109 252
2 JANAN PAMUNGKAS 202109 195
3. FATAH YASIN 202109 235
4. ANIK RISKIYAWATI 202109 283
5. ROHMAN SOLEH 202109 299
6. MARDIYAH 202109 192
KELAS : RE / 2A
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI
STAIN PEKALONGAN
TAHUN 2010
KATA PENGANTAR
Puji syukur kami panjatkan kepada Tuhan Yang Maha Esa, karena atas rahmat dan karunia-Nya makalah ini telah dapat diselesaikan penyusun.
Makalah ini disusun guna melengkapi tugas mata kuliah Metodologi Studi Islam, dengan harapan agar penyusun mengerti dan memahami yang tentang kajian Sejarah Metodologi Studi Islam . Makalah ini diharapkan dapat dipelajari secara mandiri oleh mahasiswa di dalam maupun di luar kegiatan perkuliahan karena selain memuat macam-macam kajian sejarah di dalamnya juga terdapat bagaimana hubungan Islam dan agama lain di Indonesia. Tujuannya agar mahasiswa dapat mengadakan refleksi sejauh mana mereka merasa tuntas pada mata kuliah yang telah diikutinya dalam hal ini adalah Metodologi Studi Islam.
Kepada berbagai fihak yang telah berpartisipasi dalam proses penyusunan makalah ini, kami sampaikan penghargaan dan kami ucapkan terima kasih.
Kepada para pembaca, kami berharap makalah ini dapat dimanfaatkan dengan baik dan demi perbaikan, kami mengharapkan adanya masukan-masukan untuk penyempurnaan modul ini di masa mendatang.
Pekalongan, Maret 2010
Tim Penyusun
PENDEKATAN SEJARAH DALAM STUDI ISLAM
A. Pendahuluan
Islam telah menjadi kajian yang menarik minat banyak kalangan. Studi keislaman pun semakin berkembang. Islam tidak lagi dipahami hanya dalam pengertian historis dan doktriner, tetapi telah menjadi fenomena yang kompleks. Islam tidak hanya terdiri dari rangkaian petunjuk formal tentang bagaimana seorang individu harus memaknai kehidupannya. Islam telah menjadi sebuah sistem budaya, peradaban, komunitas politik, ekonomi dan bagian sah dari perkembangan dunia. Mengkaji dan mendekati Islam, tidak lagi mungkin hanya dari satu aspek, karenanya dibutuhkan metode dan pendekatan interdisipliner.
Kajian agama, termasuk Islam, seperti disebutkan di atas dilakukan oleh sarjana Barat dengan menggunakan ilmu-ilmu sosial dan humanities, sehingga muncul sejarah agama, psikologi agama, sosiologi agama, antropologi agama, dan lain-lain. Dalam perjalanan dan pengembangannya, sarjana Barat bukan hanya menjadikan masyarakat Barat sebagai lapangan penelitiannya, namun juga masyarakat di negara-negara berkembang, yang kemudian memunculkan orientalisme.
Sarjana Barat sebenarnya telah lebih dahulu dan lebih lama melakukan kajian terhadap fenomena Islam dari pelbagai aspek: sosiologis, kultural, perilaku politik, doktrin, ekonomi, perkembangan tingkat pendidikan, jaminan keamanan, perawatan kesehatan, perkembangan minat dan kajian intelektual, dan seterusnya.
Sementara itu, agama atau keagamaan sebagai sistem kepercayaan dalam kehidupan umat manusia dapat dikaji melalui berbagai sudut pandang. Islam khususnya, sebagai agama yang telah berkembang selama empat belas abad lebih menyimpan banyak masalah yang perlu diteliti, baik itu menyangkut ajaran dan pemikiran keagamaan maupun realitas sosial, politik, ekonomi dan budaya. Salah satu sudut pandang yang dapat dikembangkan bagi pengkajian Islam itu adalah pendekatan sejarah. Berdasarkan sudut pandang tersebut, Islam dapat dipahami dalam berbagai dimensinya. Betapa banyak persoalan umat Islam hingga dalam perkembangannya sekarang, bisa dipelajari dengan berkaca kepada peristiwa-peristiwa masa lampau, sehingga segala kearifan masa lalu itu memungkinkan untuk dijadikan alternatif rujukan di dalam menjawab persoalan-persoalan masa kini. Di sinilah arti pentingnya sejarah bagi umat Islam pada khususnya, apakah sejarah sebagai pengetahuan ataukah ia dijadikan pendekatan didalam mempelajari agama.
Bila sejarah dijadikan sebagai sesuatu pendekatan untuk mempelajari agama, maka sudut pandangnya akan dapat membidik aneka-ragam peristiwa masa lampau. Sebab sejarah sebagai suatu metodologi menekankan perhatiannya kepada pemahaman berbagai gejala dalam dimensi waktu. Aspek kronologis sesuatu gejala, termasuk gejala agama atau keagamaan, merupakan ciri khas di dalam pendekatan sejarah. Karena itu penelitian terhadap gejala-gejala agama berdasarkan pendekatan ini haruslah dilihat segi-segi prosesnya dan perubahan-perubahannya. Bahkan secara kritis, pendekatan sejarah itu bukanlah sebatas melihat segi pertumbuhan, perkembangan serta keruntuhan mengenai sesuatu peristiwa, melainkan juga mampu memahami gejala-gejala struktural yang menyertai peristiwa. Inilah pendekatan sejarah yang sesungguhnya perlu dikembangkan di dalam penelitian masalah-masalah agama.
Makalah ini berusaha membahas tentang karakteristik pendekatan sejarah sebagai salah satu pendekatan di dalam Studi Islam dengan didahului pembahasan seputar aspek Studi Islam.
B. Studi Islam sebagai Disiplin Ilmu
Munculnya istilah Studi Islam, yang di dunia Barat dikenal dengan istilah Islamic Studies, dalam dunia Islam dikenal dengan Dirasah Islamiyah, sesungguhnya telah didahului oleh adanya perhatian besar terhadap disiplin ilmu agama yang terjadi pada abad ke sembilan belas di dunia Barat. Perhatian ini di tandai dengan munculnya berbagai karya dalam bidang keagamaan, seperti: buku Intruduction to The Science of Relegion karya F. Max Muller dari Jerman (1873); Cernelis P. Tiele (1630-1902), P.D. Chantepie de la Saussay (1848-1920) yang berasal dari Belanda. Inggris melahirkan tokoh Ilmu Agama seperti E. B. Taylor (1838-1919). Perancis mempunyai Lucian Levy Bruhl (1857-1939), Louis Massignon (w. 1958) dan sebagainya. Amirika menghasilkan tokoh seperti William James (1842-1910) yang dikenal melalui karyanya The Varieties of Relegious Experience (1902). Eropa Timur menampilkan Bronislaw Malinowski (1884-1942) dari Polandia, Mircea Elaide dari Rumania. Itulah sebagian nama yang dikenal dalam dunia ilmu agama, walaupun tidak seluruhnya dapat penulis sebutkan di sini.
Tidak hanya di Barat, di Asia pun muncul beberapa tokoh Ilmu Agama. Di Jepang muncul J. Takakusu yang berjasa memperkenalkan Budhisme pada penghujung abad kesembilan belas dan T. Suzuki dengan sederatan karya ilmiahnya tentang Zen Budhisme. India mempunyai S Radhakrishnan selaku pundit Ilmu Agama maupun filsafat India, Moses D. Granaprakasam, Religious Truth an relation between Religions (1950), dan P. D. Devanadan, penulis The Gospel and Renascent Hinduism, yang diterbitkan di London pada 1959. dan filsafat analitis.
Berbeda dengan dunia Barat, Ilmu Agama (baca: Studi Islam) di dunia Islam telah lama muncul. Dalam dunia Islam dikenal beberapa tokoh dalam berbagai disiplin ilmu. Dalam bidang yurisprudensi (hukum) dikenal tokoh seperti Abu Hanifah, Al-Syafi’I, Malik, dan Ahmad bin Hanbal. Dalam bidang ilmu Tafsir dikenal tokoh seperti Al-Thabary, Ibn Katsir, Al-Zamahsyari, dan sebagainya pada sekitar abad kedua dan keempat hijriyah. Dan akhirnya muncul tokoh-tokoh abad kesembilan belas seperti: Muhammad Abduh, Rasyid Ridha, dan Abad kedua puluh seperti Musthafa al-Maraghy, penulis Tafsir al-Maraghy. Di bidang kalam pun muncul tokh-tokoh besar dari berbagai aliran: Khawarij, Murji’ah, Syi’ah, Asy’ariyah, dan Mu’tazilah. Penulis bidang ini antara lain; al-Qadhi Abdul Jabbar, penulis al-Mughny dan Syarah al-Ushul al-Khamsah (w. 415 H). Di bidang Tasawuf melahirkan tokoh-tokoh seperti al-qusyairi yang terkenal dengan Kitabnya Al-Risalah al-Qusyairiyah (w. 456), Abu Nasr al-Sarraj al-Thusy (w. 378 H), penulis al-Luma’, Al-Kalabadzi, penulis al-ta’arruf li Madzhab Ahl al-Tashawwuf, Abdul Qadir al-Jailany, penulis kitan Sirr al-Asrar, al-Fath al-Rabbaniy, dan sebagainya.
Walaupun secara realitas studi ilmu agama (baca: studi Islam [agama]) keberadaannya tidak terbantahkan, tetapi dikalangan para ahli masih terdapat perdebatan di sekitar permasalahan apakah ia (Studi Islam) dapat dimasukkan ke dalam bidang ilmu pengetahuan, mengingat sifat dan karakteristik antara ilmu pengetahuan dan agama berbeda. Pembahasan di sekitar permasalahan ini banyak dikemukakan oleh para pemikir Islam dewasa ini. Amin Abdullah misalnya mengatakan jika penyelenggaraan dan penyampaian Islamic Studies, Studi Islam, atau Dirasah Islamiyah hanya mendengarkan dakwah keagamaan di kelas, lalu apa bedanya dengan kegiatan pengajian dan dakwah yang sudah ramai diselenggarakan di luar bangku sekolah? Merespon sinyalemen tersebut menurut Amin Abdullah, pangkal tolak kesulitan pengembangan scope wilayah kajian studi Islam atau Dirasah Islamiyah berakar pada kesukaran seorang agamawan untuk membedakan antara yang bersifat normative dan histories. Pada tataran normative kelihatan Islam kurang pas kalau dikatakan sebagai disiplin ilmu, sedangkan untuk dataran histories nampaknya relevan.
Tidak hanya kesukaran yang dihadapi oleh seorang agamawan saja, melainkan dosen dan guru juga mengalami hal yang sama. Banyak dijumpai seorang guru atau dosen yang tidak mengerti fungsi dan substansi mata pelajaran atau mata kuliah yang diajarkan. Sehingga banyak murid atau mahasiswa yang tidak memahami apa yang mereka pelajari, sungguh ironis.
Pada tataran normativitas studi Islam agaknya masih banyak terbebani oleh misi keagamaan yang bersifat memihak , romantis, dan apologis, sehingga kadar muatan analisis, kritis, metodologis, historis, empiris, terutama dalam menelaah teks-teks atau naskah-naskah produk sejarah terdahulu kurang begitu ditonjolkan, kecuali dalam lingkungan para peneliti tertentu yang masih sangat terbatas.
Dengan demikian secara sederhana dapat ditemukan jawabannya bahwa dilihat dari segi normatif sebagaimana yang terdapat dalam al-Qur’an dan Hadits, maka Islam lebih merupakan agama yang tidak dapat diberlakukan kepadanya paradigma ilmu ilmu pengetahuan yaitu paradigma analitis, kiritis, metodologis, historis, dan empiris. Sebagai agama, Islam lebih bersifat memihak, romantis, apologis, dan subyektif. Sedangkan jika dilihat dari segi historis, yakni Islam dalam arti yang dipraktekkan oleh manusia serta tumbuh dan berkembang dalam kehidupan manusia, maka Islam dapat dikatakan sebagai sebuah disiplin ilmu, yakni Ilmu Ke-Islaman, Islamic Studies, atau Dirasah Islamiyah.
Perbedaan dalam melihat Islam yang demikian itu dapat menimbulkan perbedaan dalam menjelaskan Islam itu sendiri. Ketika Islam dilihat dari sudut normatif, maka Islam merupakan agama yang di dalamnya berisi ajaran Tuhan yang berkaitan dengan urusan akidah dan mu’amalah. Sedangkan ketika Islam dilihat dari sudut histories atau sebagaimana yang nampak dalam masyarakat, maka Islam tampil sebagai sebuah disiplin ilmu (Islamic Studies).
Selanjutnya studi Islam sebagaimana yang dikemukakan di atas, berbeda pula dengan apa yang disebut sebagai Sains Islam. Sains Islam sebagaimana yang dikemukakan oleh Sayyed Husen Nasr adalah sains yang dikembangkan oleh kaum muslimin sejak abad kedua hijriyah, seperti kedokteran, astronomi, dan lain sebagainya.
Dengan demikian sains Islam mencakup berbagai pengetahuan modern yang dibangun atas arahan nilai-nilai Islami. Sementara studi Islam adalah pengetahuan yang dirumuskan dari ajaran Islam yang dipraktekkan dalam sejarah dan kehidupan manusia. Sedangkan pengetahuan agama adalah pengetahuan yang sepenuhnya diambil dari ajaran-ajaran Allah dan Rasulnya secara murni tanpa dipengaruhi oleh sejarah, seperti ajaran tentang akidah, ibadah, membaca al-Qur’an dan akhlak.
Berdasarkan uraian di atas, berkenaan dengan Studi Islam sebagai sebuah disiplin ilmu tersendiri sangat terkait erat dengan persoalan metode dan pendekatan yang akan dipakai dalam melakukan pengkajian terhadapnya. Inilah yang menjadi topik utama dalam kajian makalah ini.
Metode dan pendekatan dalam Studi Islam mulai diperkenalkan oleh para pemikir Muslim Indonesia sekita tahun 1998 dan menjadi mejadi matakuliah baru dengan nama Metodologi Studi Islam (MSI) yang diajarkan di lingkup Perguruan Tinggi Agama Islam di Indonesia.
C. Pertumbuhan dan Obyek Studi Islam
Studi Islam, pada masa-masa awal, terutama masa Nabi dan sahabat, dilakukan di Masjid. Pusat-pusat studi Islam sebagaimana yang dikatakan oleh Ahmad Amin, Sejarawan Islam kontemporer, berada di Hijaz berpusat Makkah dan Madinah; Irak berpusat di Basrah dan Kufah serta Damaskus. Masing-masing daerah diwakili oleh sahabat ternama.
Pada masa keemasan Islam, pada masa pemerintahan Abbasiyah, studi Islam di pusatkan di Baghdad, Bait al-Hikmah. Sedangkan pada pemerintahan Islam di Spanyol di pusatkan di Universitas Cordova pada pemerintahan Abdurrahman III yang bergelar Al-Dahil. Di Mesir berpusat di Universitas al-Azhar yang didirikan oleh Dinasti Fathimiyah dari kalangan Syi’ah.
Obyek studi Islam dapat dikelompokkan menjadi beberapa bagian, yaitu, sumber-sumber Islam, doktrin Islam, ritual dan institusi Islam, Sejarah Islam, aliran dan pemikiran tokoh, studi kawasan, dan bahasa.
D. Metode dan Pendekatan Sejarah dalam Studi Islam
Jika disepakati bahwa Studi Islam (Islamic Studies) menjadi disiplin ilmu tersendiri. Maka terlebih dahulu harus di bedakan antara kenyataan, pengetahuan, dan ilmu.
Setidaknya ada dua kenyataan yang dijumpai dalam hidup ini. Pertama, kenyataan yang disepakati (agreed reality), yaitu segala sesuatu yang dianggap nyata karena kita bersepakat menetapkannya sebagai kenyataan; kenyataan yang dialami orang lain dan kita akui sebagai kenyataan. Kedua, kenyataan yang didasarkan atas pengalaman kita sendiri (experienced reality). Berdasarkan adanya dua jenis kenyataan itu, pengetahuan pun terbagi menjadi dua macam; pengetahuan yang diperoleh melalui persetujuan dan pengetahuan yang diperoleh melalui pengalaman langsung atau observasi. Pengetahuan pertama diperoleh dengan cara mempercayai apa yang dikatakan orang lain karena kita tidak belajar segala sesuatu melalui pengalaman kita sendiri.
Bagaimanapun beragamnya pengetahuan, tetapi ada satu hal yang mesti diingat, bahwa setiap tipe pengetahuan mengajukan tuntutan (claim) agar orang membangun apa yang diketahui menjadi sesuatu yang shahih (valid) atau benar (true).
Kesahihannya pengetahuan banyak bergantung pada sumbernya. Ada dua sumber pengetahuan yang kita peroleh melalui agreement: tradisi dan autoritas. Sumber tradisi adalah pengetahuan yang diperoleh melalui warisan atau transisi dari generasi ke generasi (al-tawatur). Sumber pengetahuan kedua adalah autoritas (authority), yaitu pengetahuan yang dihasilkan melalui penemuan-penemuan baru oleh mereka yang mempunyai wewenang dan keahlian di bidangnya. Penerimaan autoritas sebagai pengetahuan bergantung pada status orang yang menemukannya atau menyampaikannya.
Berbeda dengan pengetahuan, ilmu dalam arti science menawarkan dua bentuk pendekatan terhadap kenyataan (reality), baik agreed reality maupun experienced reality, melalui penalaran personal, yaitu pendekatan khusus untuk menemukan kenyataan itu. Ilmu menawarkan pendekatan khusus yang disebut metodologi, yaitu ilmu untuk mengetahui.
Metode terbaik untuk memperoleh pengetahuan adalah metode ilmiah (scientific method). Untuk memahami metode ini terlebih dahulu harus dipahami pengertian ilmu. Ilmu dalam arti science dapat dibedakan dengan ilmu dalam arti pengetahuan (knowledge). Ilmu adalah pengetahuan yang sistematik. Ilmu mengawali penjelajahannya dari pengalaman manusia dan berhenti pada batas pengalaman itu. Ilmu dalam pengertian ini tidak mempelajari ihwal surga maupun neraka karena keduanya berada diluar jangkauan pengalaman manusia. Demikian juga mengenai keadaan sebelum dan sesudah mati, tidak menjadi obyek penjelajahan ilmu. Hal-hal seperti ini menjadi kajian agama. Namun demikian, pengetahuan agama yang telah tersusun secara sistematik, terstruktur, dan berdisiplin, dapat juga dinyatakan sebagai ilmu agama.
Menurut Ibnu Taimiyyah ilmu apapun mempunyai dua macam sifat: tabi’ dan matbu’. Ilmu yang mempunyai sifat yang pertama ialah ilmu yang keberadaan obyeknya tidak memerlukan pengetahuan si subyeknya tentang keberadaan obyek tersebut. Sifat ilmu yang kedua, ialah ilmu yang keberadaan obyeknya bergantung pada pengetahuan dan keinginan si subyek.
Berdasarkan teori ilmu di atas, ilmu di bagi kepada dua cabang besar. Pertama ilmu tentang Tuhan, dan kedua ilmu tentang makhluk-makhluk ciptaan Tuhan. Ilmu pertama melahirkan ilmu kalam atau teology, dan ilmu kedua melahirkan ilmu-ilmu tafsir, hadits, fiqh, dan metodologi dalam arti umum. Ilmu-ilmu kealaman dengan menggunakan metode ilmiah termasuk ke dalam cabang ilmu kedua ilmu ini.
Ilmu pada kategori kedua, menurut Ibnu Taimiyyah dapat dipersamakan dengan ilmu menurut pengertian para pakar ilmu modern, yakni ilmu yang didasarkan atas prosedur metode ilmiah dan kaidah-kaidahnya. Yang dimaksud metode di sini adalah cara mengetahui sesuatu dengan langkah-langkah yang sistematik. Sedangkan kajian mengenai kaidah-kaidah dalam metode tersebut disebut metodologi. Dengan demikian metode ilmiah sering dikenal sebagai proses logico-hipotetico-verifikasi yang merupakan gabungan dari metode deduktif dan induktif. Dalam konteks inilah ilmu agama dalam Studi Islam (Islamic Studies) yang menjadi disiplin ilmu tersendiri, harus dipelajari dengan menggunakan prosedur ilmiah. Yakni harus menggunakan metode dan pendekatan yang sistematis, terukur menurut syarat-syarat ilmiah.
Dalam studi Islam dikenal adanya beberapa metode yang dipergunakan dalam memahami Islam. Penguasaan dan ketepatan pemilihan metode tidak dapat dianggap sepele. Karena penguasaan metode yang tepat dapat menyebabkan seseorang dapat mengembangkan ilmu yang dimilikinya. Sebaliknya mereka yang tidak menguasai metode hanya akan menjadi konsumen ilmu, dan bukan menjadi produsen. Oleh karenanya disadari bahwa kemampuan dalam menguasai materi keilmuan tertentu perlu diimbangi dengan kemampuan di bidang metodologi sehingga pengetahuan yang dimilikinya dapat dikembangkan.
Diantara metode studi Islam yang pernah ada dalam sejarah, secara garis besar dapat dibagi menjadi dua. Pertama, metode komparasi, yaitu suatu cara memahami agama dengan membandingkan seluruh aspek yang ada dalam agama Islam tersebut dengan agama lainnya. Dengan cara yang demikian akan dihasilkan pemahaman Islam yang obyektif dan utuh. Kedua metode sintesis, yaitu suatu cara memahami Islam yang memadukan antara metode ilmiah dengan segala cirinya yang rasional, obyektif, kritis, dan seterusnya dengan metode teologis normative. Metode ilmiah digunakan untuk memahami Islam yang nampak dalam kenyataan histories, empiris, dan sosiologis. Sedangkan metode teologis normative digunakan untuk memahami Islam yang terkandung dalam kitab suci. Melalui metode teologis normative ini seseorang memulainya dari meyakini Islam sebagai agama agama yang mutlak benar. Hal ini didasarkan karena agama berasal dari Tuhan, dan apa yang berasal dari Tuhan mutlak benar, maka agamapun mutlak benar. Setelah itu dilanjutkan dengan melihat agama sebagaimana norma ajaran yang berkaitan dengan berbagai aspek kehidupan manusia yang secara keseluruhan diyakini amat ideal.
Metode-metode yang digunakan untuk memahami Islam itu suatu saat mungkin dpandang tidak cukup lagi, sehingga diperlukan adanya pendekatan baru yang harus terus digali oleh para pembaharu. Dalam konteks penelitian, pendekatan-pendekatan (approaches) ini tentu saja mengandung arti satuan dari teori, metode, dan teknik penelitian. Terdapat banyak pendekatan yang digunakan dalam memahami agama. Diantaranya adalah pendekatan teologis normative, antropologis, sosiologis, psikologis, histories, kebudayaan, dan pendekatan filodofis. Adapun pendekatan yang dimaksud di sini (bukan dalam konteks penelitian), adalah cara pandang atau paradigma yang terdapat dalam satu bidang ilmu yang selanjutnya digunakan dalam memahami agama. Dalam hubungan ini, Jalaluddin Rahmat, menandaskan bahwa agama dapat diteliti dengan menggunakan berbagai paradigma. Realitas keagamaan yang diungkapkan mempunyai nilai kebenaran sesuai dengan kerangka paradigmanya. Karena itu tidak ada persoalan apakah penelitian agama itu penelitian ilmu social, penelitian filosofis, atau penelitian legalistic.
Mengenai banyaknya pendekatan ini, penulis tidak akan menguraikan secara keseluruhan pendekatan yang ada, melainkan hanya pendekatan histories sesuai dengan judul di atas, yakni pendekatan histories.
Sejarah atau histories adalah suatu ilmu yang di dalamnya dibahas berbagai peristiwa dengan memperhatikan unsure tempat, waktu, obyek, latar belakang, dan pelaku dari peristiwa tersebut. Menurut ilmu ini segala peristiwa dapat dilacak dengan melihat kapan peristiwa itu terjadi, di mana, apa sebabnya, siapa yang terlibat dalam peristiwa tersebut.
Melalui pendekatan sejarah seorang diajak menukik dari alam idealis ke alam yang bersifat emiris dan mendunia. Dari keadaan ini seseorang akan melihat adanya kesenjangan atau keselarasan antara yang terdapat dalam alam idealis dengan yang ada di alam empiris dan histories.
Pendekatan kesejarahan ini amat dibutuhkan dalam memahami agama, karena Agama itu sendiri turun dalam situasi yang konkret bahkan berkaitan dengan kondisi social kemasyarakatan. Dalam hubungan ini Kuntowijoyo telah melakukan studi yang mendalam terhadap agama yang dalam hal ini Islam, menurut pendekatan sejarah. Ketika ia mempelajari al-Qur’an ia sampai pada satu kesimpulan bahwa pada dasarnya kandungan al-Qur’an itu terbagi menjadi dua bagian. Bagian pertama, berisi konsep-konsep, dan bagian kedua berisi kisah-kisah sejarah dan perumpamaan.
Dalam bagian pertama yang berisi konsep ini kita mendapati banyak sekali istilah al-Qur’an yang merujuk kepada pengertian-pengertian normative yang khusus, doktrin-doktrin etik, aturan-aturan legal, dan ajaran-ajaran keagamaan pada umumnya. Istilah-istilah atau singkatnya pernyataan-pernyataan itu mungkin diangkat dari konsep-konsep yang telah dikenal oleh masyarakat Arab pada waktu al-Qur’an, atau bias jadi merupakan istilah-istilah baru yang dibentuk untuk mendukung adanya konsep-konsep relegius yang ingin diperkenalkannya. Yang jelas istilah itu kemudian dintegrasikan ke dalam pandangan dunia al-Qur’an, dan dengan demikian, lalu menjadi onsep-konsep yang otentik.
Dalam bagian pertama ini, kita mengenal banyak sekali konsep baik yang bersifat abstrak maupun konkret. Konsep tentang Allah, Malaikat, Akherat, ma’ruf, munkar, dan sebagainya adalah termasuk yang abstrak. Sedangkan konsep tentang fuqara’, masakin, termasuk yang konkret.
Selanjutnya, jika pada bagian yang berisi konsep, al-Qur’an bermaksud membentuk pemahaman yang komprehensif mengenai nilai-nilai Islam, maka pada bagian yang kedua yang berisi kisah dan perumpamaan, al-Qur’an ingin mengajak dilakukannya perenungan untuk memperoleh hikmah. Melalui pendekatan sejarah ini seseorang diajak untuk memasuki keadaan yang sebenarnya berkenaan dengan penerapan suatu peristiwa. Dari sini maka seseorag tidak akan memahami agama keluar dari konteks historisnya. Seseorang yang ingin memahami al-Qur’an secara benar misalnya, yang bersangkutan harus memahami sejarah turunnya al-Qur’an atau kejadian-kejadian yang mengiringi turunnya al-Qur’an yang selanjutnya disebut dengan ilmu asbab al-nuzul yang pada intinya berisi sejarah turunnya ayat al-Qur’an. Dengan ilmu ini seseorang akan dapat mengetahui hikmah yang terkandung dalam suatu ayat yang berkenaan dengan hokum tertentu, dan ditujukan untuk memelihara syari’at dari kekeliruan memahaminya.
E. Penutup
Islamic Studies atau Pengkajian Islam adalah sebuah disiplin yang sangat tua seumur dengan kemunculan Islam sendiri. Pengkajian Islam dalam sejarah panjangnya mewujud dalam berbagai tipe dan menyediakan lahan yang sangat kaya bagi kegelisahan akademik dari kalangan insider maupun outsider. Jika Studi outsider terwadahi dalam bentuk Orientalisme atau Islamologi, maka kajian insider memunculkan model ngaji yang berorientasi pengamalan, apologis yang memberi counter terhadap orientalisme, Islamisasi ilmu yang berupaya memberikan landasan paradigma Islam bagi ilmu-ilmu sekuler atau studi Islam klasik yang bersifat kritis namun masih berorientasi pada pengamalan.
Sebagai objek studi, Islam harus didekati dari berbagai aspeknya dengan menggunakan multidisiplin ilmu pengetahuan untuk mengurai fenomena agama ini. Salah satunya adalah melalui pendekatan sejarah yang tidak dapat diabaikan begitu saja bagi seseorang yang ingin memahami tentang Islam dengan benar.
DAFTAR KEPUSTAKAAN
Abdullah, M. Amin, Studi Agama Normativitas atau Historisitas, Yogyakarta;1996
Abdullah, Taufik dan M Rusli Karim, (ed.), Metodologi Penelitian Agama Sebuah Pengantar, Yogyakarta; Tiara Wacana Yogyakarta, 1990
Sumardi, Mulyanto, (ed.), Penelitian Agama, Jakarta: Sinar Harapan, 1982
Hakim, Atang Abdul, dan Jaih Mubarok, Metodologi Studi Islam, (Bandung: Rosda).
Nata, Abudin Nata, Metodologi Studi Islam, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 1998
21.56 |
Category: |
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Untuk menyatakan suatu preposisi kepada preposisi lain yang semakna serta menguji kesamaan dari beberapa prpsisi yang kita hadapai kita perlu mengetahui proses penyimpulan edukasi, melalui teknik konversi, obversi kontra posisi dan inversi. Pada pembahasan makalah ini, kami membahas materi tentang konversi atau disebut juga dengan 'Aks.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Al-Aks atau Konversi
'Aks secara lughawi, mempunyai arti balik, sebaliknya atau membalikkan. Dalam terminologi Ilmu Mantiq, 'aks adalah menjadikan bagian pertama dari qadhiyah pertama menjadi bagian kedua pada qadhiyah kedua, dan bagian kedua pada qadhiyah kedua menjadi bagian pertama pada qadhiyah pertama. Dalam terminologi Ilmu Mantiq, mustawi adalah setelah dua qadhiyah dibalik, pengertiannya tidak berubah.
Definisi 'Aks Mustawiy:
العكس للستوى تبديل طرفى القضية مع الصدق والكيف
Aks mustawiy adalah menggantikan posisi Maudhu' dan Mahmul qadhiyah dengan tetap terpelihara aspek "kebenaran" serta aspek "positif" dan "negatif". Dalam istilah logika, 'Aks disebut juga dengan konversi. Konversi adalah cara mengungkapkan kembali suatu proposisi kepada proposisi lain yang semakna dengan menukar kedudukan subjek dan prediket pernyataan aslinya. Subjek pernyataan pertama menjadi prediket dan prediketnya menjadi subjek pada proposisi yang baru.
Contoh:
- Tidak satupun mahasiswa adalah buta huruf.
- Tidak satupun yang buta huruf adalah mahasiswa.
Pernyataan asli disebut konvertend (ashl). Sedangkan pernyataan baru yang dihasilkan disebut konverse ('aks). Pengungkapan kembali melalui proses konversi memang mudah. Tetapi kita harus waspada karena tidak selamanya dengan pembalikan akan didapat proposisi yang benar. Jika Salibah juz'iyyah, maka 'aks-nya tidak bisa dibut sebab akan salah.
Contoh: قدلايكون اذا كان هذا معدنا كان ذهبا
Seperti halnya untuk Qadhiyah Syarthiyah Munfasilah tidak terdapat 'aks-nya, sebab dalam Qadhiyah Syarthiyah Munfasilah tidak terdapat keteraturan alamiah (tertib thabi'i); yang ada padanya adalah keteraturan penempatan yang tidak mungkin untuk dibuat aks-nya (tertib wadh'i).
B. Contoh Kalimat Konversi
Agar dapat konverse yang benar perlu diperhatikan patokan berikut;
1. Pernyataan A harus dikonversikan menjadi I
Contoh: - Semua batuan adalah benda keras (ashl)
- Sebagian benda keras itu beda ('aks)
- Semua mahasiswa terdidik (ashl)
- Sebagian yang terdidik adalah mahasiswa ('aks)
2. Pernyataan bentuk I dikonversikan menjadi I juga
Contoh: - Sebagian orang Indonesia itu dokter (ashl)
- Sebagian dokter itu orang Indonesia
- Sebagian cendekiawan boros (ashl)
- Sebagian yang boros adalah cendekiawan ('aks)
3. Pernyataan E konversinya bentuk E juga
Contoh: - Tidak satu pun orang yang sukses hádala malas (ashl)
- Tidak satu pun orang yang malas adalah sukses ('aks)
- Tidak satu pun hewan itu ketawa (ashl)
- Tidak satupun yang ketawa itu hewan ('aks)
4. Pernyataan O tidak dapat dikonversikan
Contoh: - Sebagian manusia bukan guru
- Sebagian guru bukan manusia (salah)
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
'Aks secara lughawi, mempunyai arti balik, sebaliknya atau membalikkan. Dalam istilah logika, 'Aks disebut juga dengan konversi. Konversi adalah cara mengungkapkan kembali suatu proposisi kepada proposisi lain yang semakna dengan menukar kedudukan subjek dan prediket pernyataan aslinya.
Agar dapat konverse yang benar perlu diperhatikan patokan berikut;
1. Pernyataan A harus dikonversikan menjadi I
2. Pernyataan bentuk I dikonversikan menjadi I juga
3. Pernyataan E konversinya bentuk E juga
4. Pernyataan O tidak dapat dikonversikan
B. Saran
DAFTAR PUSTAKA
Baihaqi A.K., "Ilmu Mantiq Teknik Dasar Berpikir Logika", 1998. Jakarta: Darul Ulum Pres.
Mundiri., "Logika". 2000, Jakarta: Rajawali Pers.
Sambas, Syukriadi., "Mantik Kaidah Berpikir Islam", 2005. Bandung: PT. Remaja Rosdakarya.
Apakah demonstrasi & turun ke jalan itu hal yang wajar? Temukan jawabannya di Yahoo! Answers!
10.40 |
Category: |
Metode Studi Islam
(Islamic Studies / Dirosah Islamiyah)
Di kalangan para ahli, masih terdapat perdebatan sekitar permasalahan
apakah studi Islam dimasukkan ke dalam bidang ilmu pengetahuan apa tidak.
mengingat sifat-sifat karakteristik antara ilmu pengetahuan dan ilmu agama yang
berbeda.
Ketika Islam dilihat dari sudut pandang normatif, maka Islam merupakan
agama yang di dalamnya berisi ajaran Tuhan, yang berkaitan dengan urusan
aqidah dan muamalah. Sedangkan ketika Islam dilihat dari sudut pandang histori,
atau sebagaimana yang nampak dalam masyarakat, maka Islam tampil sebagai
sebuah disiplin ilmu (Islamic Studies).
Pada dasarnya, ketika kita berbicara masalah agama. pastilah setiap agama
mengajarkan kebenaran, dan mengaku yang paling benar diantara agama yang
lain. Kebenaran yang diyakini oleh setiap agama tersebut, dapat disebut juga
dengan istilah Realitas tertinggi. Islam mengenal dan menyebut ALLAH sebagai
Realitas tertingginya, dan meyakini semua kebenaran tentang-NYA. Kristen juga
menyebut Allah (dengan pelafalan dan pengucapan yang berbeda) sebagai
Realitas tertingginya. Begitu juga dengan Yahudi, Hindu, Budha dan agama yang
lain, mereka mempunyai sebutan sendiri untuk memaknai Realitas tertinggi yang
mereka yakini kebenarannya. Akan tetapi sebenarnya, kebenaran atau Realitas
tertinggi yang diyakini oleh setiap agama tersebut dapat diperoleh dengan 2 cara,
filosofis dan sosiologis (Husein Shahab dalam Andito [ed].I.1998:21).
Dan di dalam Al-Qur’an, terdapat banyak tuntunan yang membicarakan
tentang Realitas tertinggi. yang menunjukkan bahwa secara filosofis, ia tidak
menerima kebenaran atau keyakinan selain-NYA. namun secara sosiologis, ia
juga dengan sangat terbuka dan toleran menerima kehadiran keyakinan lain
(Lakum Dinukum Waliyadin).
1
1. Pengertian Studi Islam
Studi Islam (Dirosah Islamiyah) adalah usaha sadar dan sistematis untuk
mengetahui dan memahami serta membahas secara mendalam tentang seluk-beluk
atau hal-hal yang berhubungan dengan agama Islam. Baik itu ajaran-ajarannya,
sejarahnya, maupun praktek-praktek pelaksanaannya secara nyata dalam
kehidupan sehari-hari sepanjang sejarahnya.
Studi Islam (Dirosah Islamiyah) adalah pengetahuan yang dirumuskan dari
ajaran Islam yang dipraktekkan dalam sejarah dan kehidupan manusia.
2. Urgensi / Signifikasi Studi Islam
Pada masa sekarang ini, dimana ummat Islam sedang menghadapi
tantangan dari kehidupan dunia dan budaya modern, Studi keIslaman menjadi
sangat urgen. dirosah islamiyah dituntut untuk membuka diri terhadap masuknya
dan digunakannya pendekatan-pendekatan yang bersifat obyektif dan rasional.
Dan secara bertahap meninggalkan pendekatan yang bersifat subyektif-doktriner.
Dengan demikian, diharapkan dirosah islamiyah akan berkembang dan mampu
beradaptasi dengan dunia modern dan budaya modern.
Urgensi studi Islam yang demikian dapat dipahami dan diuraikan sebagai
berikut :
a. ummat islam saat ini berada dalam kondisi problematis
kita telah menyadari bahwa saat ini ummat Islam masih berada
dalam posisi yang marginal (pinggiran), dan lemah dalam segala aspek
kehidupan sosial budaya. Dan harus berhadapan dengan dunia modern
yang serba maju dan semakin canggih. Dalam kondisi yang demikian,
sebenarnya ummat Islam dituntut untuk dapat melakukan gerakan
pemikiran yang cemerlang dan operasional, untuk mengantisipasi
perkembangan dan kemajuan tersebut.
Ummat Islam jangan terjebak pada romantisme, dalam arti
menyibukkan diri untuk membesar-besarkan kejayaan masa lalu,
sebagaimana terwujud dalam sejarah islam. Pemikiran semacam itu
sebenarnya tidaklah salah, tetapi akan jauh lebih baik jika dibarengi
2
dengan berbagai usaha yang serius dan penuh keyakinan, untuk dapat
mewujudkannya dalam realitas kehidupan yang serba maju dan canggih
ini.
b. ummat manusia dan peradabannya berada dalam suasana problematis
pesatnya perkembangan dan kemajuan ilmu pengetahuan dan
teknologi modern, telah membuka era baru dalam perkembangan budaya
dan peradaban ummat manusia, yang dikenal dengan istilah era
globalisasi. Pada era ini ditandai dengan semakin dekatnya jarak dan
hubungan serta komunikasi antar bangsa dan budaya ummat manusia.
Dunia nampak sebagai suatu kesatuan sistem yang saling memiliki
ketergantungan antara yang satu dengan yang lainnya.
3. Tujuan Studi Islam
Setiap usaha pasti mengandung tujuan, dan setiap orang yang terlibat
dalam suatu usaha haruslah mengarahkan segala daya upayanya untuk mencapai
tujuan tersebut secara efektif dan efisien. studi Islam sebagai usaha untuk
mempelajari secara mendalam tentang Islam dengan segala seluk-beluk yang
berhubungan dengan agama Islam, sudah barang tentu mempunyai tujuan yang
jelas, yang sekaligus menunjukkan kemana studi islam tersebut diarahkan.
Dengan arah dan tujuan yang jelas itu, maka dengan sendirinya studi Islam akan
merupakan usaha sadar dan tersusun secara sistematik.
Adapun arah dan tujuan studi Islam dapat dirumuskan sebagai berikut:
a. Untuk mempelajari secara mendalam tentang apa sebenarnya (hakekat)
agama Islam itu, dan bagaimana posisi serta hubungannya dengan agama-
agama yang lain dalam kehidupan budaya manusia.
b. Untuk mempelajari secara mendalam pokok-pokok isi ajaran agama Islam
yang asli dan bagaimana penjabaran dan operasionalisasinya dalam
pertumbuhan dan perkembangan budaya peradaban Islam sepanjang
sejarahnya.
3
c. Untuk mempelajari secara mendalam sumber dasar ajaran agama Islam
yang tetap abadi dan dinamis dan bagaimana aktualisasinya sepanjang
sejarahnya.
d. Untuk mempelajari secara mendalam prinsip-prinsip dan nilai-nilai ajaran
agama Islam, dan bagaimana realisasinya dalam membimbing dan
mengarahkan serta mengontrol perkembangan budaya dan peradaban
manusia pada zaman modern ini.
4. Pendekatan Metode Studi Islam
Sebagaimana dikemukakan di atas, bahwa secara umum studi Islam
bertujuan untuk menggali kembali dasar-dasar dan pokok-pokok ajaran Islam
sebagaimana yang ada dalam sumber dasarnya. Dengan tujuan tersebut, maka
studi Islam akan menggunakan cara pendekatan yang sekiranya relevan, yang
lebih bersifat multidisiplin. Dan sesuai dengan sifat studi Islam yang memadukan
antara studi Islam yang bersifat konvensional dengan studi Islam yang bersifat
ilmiah.
Adapun pendekatan dalam metode studi Islam adalah sebagai berikut:
a. Pendekatan histories / kesejarahan.
Meninjau suatu permasalahan dari tinjauan sejarah, dan menjawab
permasalahan serta menganalisisnya dengan menggunakan metode analisis
sejarah.
b. Pendekatan kefilsafatan
Yang dimaksud adalah melihat suatu permasalahan dari sudut tinjauan dan
berusaha untuk menjawab dan memecahkan permasalahan itu dengan
menggunakan metode analisis filsafat.
c. Pendekatan ilmiah
Yang dimaksud adalah meninjau dan menganalisis suatu permasalahan
atau objek studi dengan menggunakan metode ilmiah pada umumnya.
d. Pendekatan doktriner atau pendekatan studi islam secara konvensional
merupakan pendekatan studi di kalangan umat islam yang berlangsung
selama ini.
4
Daftar Pustaka
Abuddin Nata, Metodologi Studi Islam, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2002
Atang Abd. Hakim dan Jaih Mubarok, Metodologi Studi Islam,Bandung: PT
Remaja Rosdakarya, 2006
Muhaimin,dkk., Dimensi-Dimensi Studi Islam, Surabaya: Abdi Tama,1994
5
06.15 |
Category: |
Rohman Faiz Print 26 Maret jam 9:12
1 202109 008 Akhfadhul Athfal
2 202109 014 Siti Faizah
3 202109 015 Tis'atus Zahro
4 202109 020 Shodiq Lutfi Hakim
5 202109 030 Joko Prawoto
6 202109 053 Anna Fitriyani
7 202109 057 Abdul Khakim
8 202109 090 Siti Solechatina
9 202109 092 Zakiyatul Fahiroh
10 202109 102 Nurokhman
11 202109 122 Fauzanah
12 202109 123 Fatiyatus Sholekhah
13 202109 129 Tantri Mudiani
14 202109 130 Sichatun Nasiroh
15 202109 131 Fauzah
16 202109 145 Indra Purnama
17 202109 157 Marotul Mahfufah
18 202109 160 Bani Muhammad
19 202109 166 Juniarto
20 202109 167 Carwati
21 202109 173 A. Mubalighudin
22 202109 174 M. Yoan Budiman
23 202109 179 Mudawamah
24 202109 180 Uswatun Khasanah
25 202109 185 Dede Julekha
26 202109 192 Mardiyah
27 202109 195 Janan Pamungkas
28 202109 196 Hares Adam Islahudin
29 202109 218 Nike Paekha
30 202109 235 Fatah Yasin
31 202109 236 Abdul Ghoni
32 202109 240 Arif Hidayatullah
33 202109 252 Syawali
34 202109 253 M. Khoiruddin
35 202109 269 Ibnu Pratikno
36 202109 277 Ahmad Mahtum
37 202109 280 Murtidjatiningsih
38 202109 283 Anik Rizkiyawati
39 202109 292 Badriyah
40 202109 293 Fadhilatun Nisa'
41 202109 299 Rohman Soleh
42 202109 Dwi Sisprihatiningsih
19.54 |
Category: |
Definisi dan Urgensi Mantiq
Mantiq adalah alat atau dasar yang penggunaannya akan menjaga kesalahan dalam berpikir.
Lebih jelasnya, Mantiq adalah sebuah ilmu yang membahas tentang alat dan formula berpikir, sehingga seseorang yang menggunakannya akan selamat dari cara berpikir salah. Manusia sebagai makhluk yang berpikir tidak akan lepas dari berpikir. Namun, saat berpikir, manusia seringkali dipengaruhi oleh berbagai tendensi, emosi, subyektifitas dan lainnya sehingga ia tidak dapat berpikir jernih, logis dan obyektif. Mantiq merupakan upaya agar seseorang dapat berpikir dengan cara yang benar, tidak keliru.
Sebelum kita pelajari masalah-masalah mantiq, ada baiknya kita mengetahui apa yang dimaksud dengan "berpikir".
Berpikir adalah proses pengungkapan sesuatu yang misteri (majhul atau belum diketahui) dengan mengolah pengetahuan-pengetahuan yang telah ada dalam benak kita (dzihn) sehingga yang majhul itu menjadi ma'lûm (diketahui).
Faktor-Faktor Kesalahan Berpikir 1. Hal-hal yang dijadikan dasar (premis) tidak benar. 2. Susunan atau form yang menyusun premis tidak sesuai dengan kaidah mantiq yang benar.
Argumentasi (proses berpikir) dalam alam pikiran manusia bagaikan sebuah bangunan. Suatu bangunan akan terbentuk sempurna jika tersusun dari bahan-bahan dan konstruksi bangunan yang sesuai dengan teori-teori yang benar. Apabila salah satu dari dua unsur itu tidak terpenuhi, maka bangunan tersebut tidak akan terbentuk dengan baik dan sempurna. Sebagai misal, "[1] Socrates adalah manusia; dan [2] setiap manusia bertindak zalim; maka [3] Socrates bertindak zalim". Argumentasi semacam ini benar dari segi susunan dan formnya. Tetapi, salah satu premisnya salah yaitu premis yang berbunyi "Setiap manusia bertindak zalim", maka konklusinya tidak tepat. Atau misal, "[1] Socrates adalah manusia; dan [2] Socrates adalah seorang ilmuwan", maka "[3] manusia adalah ilmuwan". Dua premis ini benar tetapi susunan atau formnya tidak benar, maka konklusinya tidak benar. (Dalam pembahasan qiyas nanti akan dijelaskan susunan argumentasi yang benar, pen).
Ilmu dan Idrak
Dua kata di atas, Ilmu dan Idrak, mempunyai makna yang sama (sinonim). Dalam ilmu mantiq, kedua kata ini menjadi bahasan yang paling penting karena membahas aspek terpenting dalam pikiran manusia, yakni ilmu. Oleh karena itu, makna ilmu sendiri perlu diperjelas. Para ahli mantiq (mantiqiyyin) mendefinisikan ilmu sebagai berikut:
Ilmu adalah gambaran tentang sesuatu yang ada dalam benak (akal). Benak atau pikiran kita tidak lepas dari dua kondisi yang kontradiktif, yaitu ilmu dan jahil (ketidak tahuan). Pada saat keluar rumah, kita menyaksikan sebuah bangunan yang megah dan indah, dan pada saat yang sama pula tertanam dalam benak gambaran bangunan itu. Kondisi ini disebut "ilmu". Sebaliknya, sebelum menyaksikan bangunan tersebut, dalam benak kita tidak ada gambaran itu. Kondisi ini disebut "jahil".
Pada kondisi ilmu, benak atau akal kita terkadang hanya [1] menghimpun gambaran dari sesuatu saja (bangunan, dalam misal). Terkadang kita tidak hanya menghimpun tetapi juga [2] memberikan penilaian atau hukum (judgement). (Misalnya, bangunan itu indah dan megah). Kondisi ilmu yang pertama disebut tashawwur dan yang kedua disebut tashdiq. Jadi tashawwur hanya gambaran akan sesuatu dalam benak. Sedangkan tashdiq adalah penilaian atau penetapan dengan dua ketetapan: "ya" atau "tidak/bukan". Misalnya, "air itu dingin", atau "air itu tidak dingin"; "manusia itu berakal", atau "manusia itu bukan binatang" dan lain sebagainya.
Kesimpulan, ilmu dibagi menjadi dua; tashawwuri dan tashdiqi.
Dharuri dan Nadzari
Ilmu tashawwuri dan ilmu tashdiqi mempunyai dua macam: dharuri dan nadzari. Dharuri adalah ilmu yang tidak membutuhkan pemikiran lagi (aksiomatis). Nadzari adalah ilmu yang membutuhkan pemikiran.
Lebih jelasnya, dharuri (sering juga disebut badihi) adalah ilmu dan pengetahuan yang dengan sendirinya bisa diketahui tanpa membutuhkan pengetahuan dan perantaraan ilmu yang lain. Jadi Ilmu tashawwuri dharuri adalah gambaran dalam benak yang dipahami tanpa sebuah proses pemikiran. Contoh: 2 x 2 = 4; 15 x 15 = 225 atau berkumpulnya dua hal yang kontradiktif adalah mustahil (tidak mungkin terjadi) adalah hal yang dharuri. Sedangkan nadzari dapat diketahui melalui sebuah proses pemikiran atau melalui pengetahuan yang sudah diketahui sebelumnya. (Lihat kembali definisi berpikir). Jadi ilmu tashawwuri nadzari adalah gambaran yang ada dalam benak yang dipahami melalui proses pemikiran. Contoh: bumi itu bulat adalah hal yang nadzari.
Kulli dan Juz'i
Pembahasan tentang kulli (general) dan juz'i (parsial) secara esensial sangat erat kaitannya dengan tashawwur dan juga secara aksidental berkaitan dengan tashdiq.
Kulli adalah tashawwur (gambaran benak) yang dapat diterapkan (berlaku) pada beberapa benda di luar. Misalnya: gambaran tentang manusia dapat diterapkan (berlaku) pada banyak orang; Budi, Novel, Yani dan lainnya.
Juz'i adalah tashawwur yang dapat diterapkan (berlaku) hanya pada satu benda saja.
Misalnya: gambaran tentang Budi hanya untuk seorang yang bernama Budi saja. Manusia dalam berkomunikasi tentang kehidupan sehari-hari menggunakan tashawwur-thasawwur yang juz'i. Misalnya: Saya kemarin ke Jakarta; Adik saya sudah mulai masuk sekolah; Bapak saya sudah pensiun dan sebagainya. Namun, yang dipakai oleh manusia dalam kajian-kajian keilmuan adalah tashawwur-thasawwur kulli, yang sifatnya universal. Seperti: 2 x 2 = 4; Orang yang beriman adalah orang bertanggung jawab atas segala perbuatannya; Setiap akibat pasti mempunyai sebab dan lain sebagainya. Dalam ilmu mantiq kita akan sering menggunakan kulli (gambaran-gambaran yang universal), dan jarang bersangkutan dengan juz'i.
Nisab Arba'ah
Dalam benak kita terdapat banyak tashawwur yang bersifat kulli dan setiap yang kulli mempunyai realita (afrad) lebih dari satu. (Lihat definisi kulli ). Kemudian antara tashawwur kulli yang satu dengan yang lain mempunyai hubungan (relasi). Ahli mantiq menyebut bentuk hubungan itu sebagai "Nisab Arba'ah". Mereka menyebutkan bahwa ada empat kategori relasi: [1] Tabâyun (diferensi), [2] Tasâwi (ekuivalensi), [3] Umum wa khusus Mutlaq (implikasi) dan [4] Umum wa Khusus Minwajhin (asosiasi).
1. Tabâyunadalah dua tashawwur kulli yang masing-masing dari keduanya tidak bisa diterapkan pada seluruh afrad tashawwur kulli yang lain. Dengan kata lain, afrad kulli yang satu tidak mungkin sama dan bersatu dengan afrad kulli yang lain. Misal: tashawwur manusia dan tashawwur batu. Kedua tashawwur ini sangatlah berbeda dan afradnya tidak mungkin sama. Setiap manusia pasti bukan batu dan setiap batu pasti bukan manusia.
2. Tasâwi adalah dua tashawwur kulli yang keduanya bisa diterapkan pada seluruh afrad kulli yang lain. Misal: tashawwur manusia dan tashawwurt berpikir. Artinya setiap manusia dapat berpikir dan setiap yang berpikir adalah manusia.
3. Umum wa khusus mutlak adalah dua tashawwur kulli yang satu dapat diterapkan pada seluruh afrad kulli yang lain dan tidak sebaliknya. Misal: tashawwur hewan dan tashawwur manusia. Setiap manusia adalah hewan dan tidak setiap hewan adalah manusia. Afrad tashawwur hewan lebih umum dan lebih luas sehingga mencakup semua afrad tashawwur manusia.
4. Umum wa khusus min wajhin adalah dua tashawwur kulli yang masing-masing dari keduanya dapat diterapkan pada sebagian afrad kulli yang lain dan sebagian lagi tidak bisa diterapkan. Misal: tashawwur manusia dan tashawwur putih. Kedua tashawwur kulli ini bersatu pada seorang manusia yang putih, tetapi terkadang keduanya berpisah seperti pada orang yang hitam dan pada kapur tulis yang putih.
Hudud dan Ta'rifat
Kita sepakat bahwa masih banyak hal yang belum kita ketahui (majhul). Dan sesuai dengan fitrah, kita selalu ingin dan mencari tahu tentang hal-hal yang masih majhul.
Pertemuan lalu telah dibahas bahwa manusia memiliki ilmu dan pengetahuan (ma'lûm), baik tashawwuri ataupun tashdiqi. Majhul (jahil) sebagai anonim dari ma'lûm (ilmu), juga terbagi menjadi dua majhul tashawwuri dan majhul tashdiqi. Untuk mengetahui hal-hal majhul tashawwuri, kita membutuhkan ma'lûm tashaswwuri. (Lihat definisi berpikir. Pencarian majhul tashawwur dinamakan "had" atau "ta'rif".
Had/ta'rif adalah sebuah jawaban dan keterangan yang didahului pertanyaan "Apa?".
Saat menghadapi sesuatu yang belum kita ketahui (majhul), kita akan segara bertanya "apa itu?". Artinya, kita bertanya tentang esensi dan hakikat sesuatu itu. Jawaban dan keterangan yang diberikan adalah had (definisi) dari sesuatu itu.
Oleh karena itu, dalam disiplin ilmu, mendefinisikan suatu materi yang akan dibahas penting sekali sebelum membahas lebih lanjut masalah-masalah yang berkaitan dengannya. Perdebatan tentang sesuatu materi akan menjadi sia-sia kalau definisinya belum jelas dan disepakati. Ilmu mantiq bertugas menunjukkan cara membuat had atau definisi yang benar.
Macam-Macam Definisi (Ta'rif)
Setiap definisi bergantung pada kulli yang digunakan. Ada lima kulli yang digunakan untuk mendefinisikan majhul tashawwuri (biasa disebut "kulliyat khamsah"). Lima kulli itu adalah: [1] Nau' (spesies), [2] jins (genius), [3] fashl (diferentia), [4] 'aradh 'aam (common accidens) dan [5] 'aradh khas (proper accidens). Pembahasan tentang kulliyat khamsah ini secara detail termasuk pembahasan filsafat, bukan pembahasan mantiq.
1. Had Tâm, adalah definisi yang menggunakan jins dan fashl untuk menjelaskan bagian-bagian dari esensi yang majhul. Misal: Apakah manusia itu? Jawabannya adalah "Hewan yang berpikir (natiq)". "Hewan" adalah jins manusia, dan "berpikir" adalah fashl manusia. Keduanya merupakan bagian dari esensi manusia.
2. Had Nâqish, adalah definisi yang menggunakan jins saja. Misal: "Manusia adalah hewan". Hewan adalah salah satu dari esensi manusia.
3. Rasam Tâm, adalah definisi yang mengunakan 'ardh khas. Misal: "Manusia adalah wujud yang berjalan, tegak lurus dan dapat tertawa". "Maujud yang berjalan", "tegak lurus" dan "tertawa" bukan bagian dari esensi manusia, tetapi hanya bagian yang eksiden.
4. Rasam Nâqish, adalah definisi yang menggunakan 'ardh 'âm, misalnya, "Manusia adalah wujud yang berjalan".
Qadhiyyah (Proposisi)
Sebagaimana yang telah kita ketahui, tashdiqi adalah penilaian dan penghukuman atas sesuatu dengan sesuatu yang lain (seperti: gunung itu indah; manusia itu bukan kera dan lain sebagainya). Atas dasar itu, tashdiq berkaitan dengan dua hal: maudhu' dan mahmul ("gunung" sebagai maudhu' dan "indah" sebagai mahmul). Gabungan dari dua sesuatu itu disebut qadhiyyah (proposisi).
Macam-macam Qadhiyyah
Setiap qadhiyyah terdiri dari tiga unsur: 1) mawdhu', 2) mahmul dan 3) rabithah (hubungan antara mawdhu' dan mahmul). Berdasarkan masing-masing unsur itu, qadhiyyah dibagi menjadi beberapa bagian.
Berdasarkan rabithah-nya, qadhiyyah dibagi menjadi dua: hamliyyah (proposisi kategoris) dan syarthiyyah (proposisi hipotesis).
Qadhiyyah hamliyyah adalah qadhiyyah yang terdiri dari mawdhu', mahmul dan rabithah.
Lebih jelasnya, ketika kita membayangkan sesuatu, lalu kita menilai atau menetapkan atasnya sesuatu yang lain, maka sesuatu yang pertama disebut mawdhu' dan sesuatu yang kedua dinamakan mahmul dan yang menyatukan antara keduanya adalah rabithah. Misalnya: "gunung itu indah". "Gunung" adalah mawdhu', "indah" adalah mahmul dan "itu" adalah rabithah (Qadhiyyah hamliyyah, proposisi kategorik)
Terkadang kita menafikan mahmul dari mawdhu'. Misalnya, "gunung itu tidak indah". Yang pertama disebut qadhiyyah hamliyyah mujabah (afirmatif) dan yang kedua disebut qadhiyyah hamliyyah salibah (negatif).
Qadhiyyah syarthiyyah terbentuk dari dua qadhiyyah hamliyah yang dihubungkan dengan huruf syarat seperti, "jika" dan "setiap kali".
Contoh: jika Tuhan itu banyak, maka bumi akan hancur. "Tuhan itu banyak" adalah qadhiyyah hamliyah; demikian pula "bumi akan hancur" sebuah qadhiyyah hamliyah. Kemudian keduanya dihubungkan dengan kata "jika". Qadhiyyah yang pertama (dalam contoh, Tuhan itu banyak) disebut muqaddam dan qadhiyyah yang kedua (dalam contoh, bumi akan hancur) disebut tali.
Qadhiyyah syarthiyyah dibagi menjadi dua: muttasilah dan munfasilah. Qadhiyyah syarthiyyah yang menggabungkan antara dua qadhiyyah seperti contoh di atas disebut muttasilah, yang maksudnya bahwa adanya "keseiringan" dan "kebersamaan" antara dua qadhiyyah. Tetapi qadhiyyah syarthiyyah yang menunjukkan adanya perbedaan dan keterpisahan antara dua qadhiyyah disebut munfasilah, seperti, Bila angka itu genap, maka ia bukan ganjil. Antara angka genap dan angka ganjil tidak mungkin kumpul.
Qadhiyyah Mahshurah dan Muhmalah
Pembagian qadhiyyah berdasarkan mawdhu'-nya dibagi menjadi dua: mahshurah dan muhmalah. Mahshurah adalah qadhiyyah yang afrad (realita) mawdhu'-nya ditentukan jumlahnya (kuantitasnya) dengan menggunakan kata "semua" dan "setiap" atau "sebagian" dan "tidak semua". Contohnya, semua manusia akan mati atau sebagian manusia pintar. Sedangkan dalam muhmalah jumlah afrad mawdhu'-nya tidak ditentukan. Contohnya, manusia akan mati, atau manusia itu pintar.
Dalam ilmu mantiq, filsafat, eksakta dan ilmu pengetahuan lainnya, qadhiyyah yang dipakai adalah qadhiyyah mahshurah.
Qadhiyyah mahshurah terkadang kulliyah (proposisi determinatif general) dan terkadang juz'iyyah (proposisi determinatif partikular) dan qadhiyyah sendiri ada yang mujabah (afirmatif) dan ada yang salibah (negatif) . Maka qadhiyyah mahshurah mempunyai empat macam:
1. Mujabah kulliyyah: Setiap manusia adalah hewan
2. Salibah kulliyyah: Tidak satupun manusia yang berupa batu.
3. Mujabah juz'iyyah: Sebagian manusia pintar
4. Salibah juz'iyyah: Sebagian manusia bukan laki-laki.
Sebenarnya masih banyak lagi pembagian qadhiyyah baik berdasarkan mahmul-nya (qadhiyyah muhassalah dan mu'addlah), atau jihat qadhiyyah (dharuriyyah, daimah dan mumkinah) dan qadhiyyah syarthiyyah muttasilah (haqiqiyyah, maani'atul jama' dan maani'atul khulw). Namun qadhiyyah yang paling banyak dibahas dalam ilmu filsafat, mantiq dan lainnya adalah qadhiyyah mahshurah.
Hukum-Hukum Qadhiyyah
Setelah kita ketahui definisi dan pembagian qadhiyyah, maka pembahasan berikutnya adalah hubungan antara masing-masing dari empat qadhiyyah mahshurah. Pada pembahasan terdahulu telah kita ketahui bahwa terdapat empat macam hubungan antara empat tashawwuri kulli: [1] tabâyun, [2] tasâwi, [3] umum wa khusus mutlak dan [4] umum wa khusus min wajhin. Demikian pula terdapat empat macam hubungan antara masing-masing empat qadhiyyah mahshurah: [1] tanaqudh, [2] tadhadd, [3] dukhul tahta tadhadd dan [4] tadakhul.
1. Tanaqudh (mutanaqidhain [kontradiktif]) adalah dua qadhiyyah yang mawdhu' dan mahmul-nya sama, tetapi kuantitas (kam) dan kualitasnya (kaif) berbeda, yakni yang satu kulliyah mujabah dan yang lainnya juz'iyyah salibah. Misalnya, "Semua manusia hewan" (kulliyyah mujabah) dengan "Sebagian manusia bukan hewan" (juz'iyyah salibah).
2. Tadhad (kontrariatif) adalah dua qadhiyah yang sama kuantitasnya (keduanya kulliyyah), tetapi yang satu mujabah dan yang lain salibah. Misalnya, "Semua manusia dapat berpikir" (kulliyyah mujabah) dengan "Tidak satupun dari manusia dapat berpikir" (kulliyyah salibah).
3. Dukhul tahta tadhad (dakhilatain tahta tadhad [interferensif sub-kontrariatif]) adalah dua qadhiyyah yang sama kuantitasnya (keduanya juz'iyyah), tetapi yang satu mujabah dan lain salibah. Misalnya: "Sebagian manusia pintar" (juz'iyyah mujabah) dengan "Sebagian manusia tidak pintar" (juz'iyyah salibah).
4. Tadakhul (mutadakhilatain [interferensif]) adalah dua qadhiyyah yang sama kualitasnya tetapi kuantitasnya berbeda. Misalnya: "Semua manusia akan mati" (kulliyyah mujabah) dengan "Sebagian manusia akan mati" (juz'iyyah mujabah) atau "Tidak satupun dari manusia akan kekal" (kulliyyah salibah) dengan "Sebagian manusia tidak kekal" (juz'iyyah salibah). Dua qadhiyyah ini disebut pula
Hukum dua qadhiyyah mutanaqidhain (kontradiktif) jika salah satu dari dua qadhiyyah itu benar, maka yang lainnya pasti salah. Demikian pula jika yang satu salah, maka yang lainnya benar. Artinya tidak mungkin (mustahil) keduanya benar atau keduanya salah. Dua qadhiyyah biasa dikenal dengan ijtima' al naqidhain mustahil (kombinasi kontradiktif).
Hukum dua qadhiyyah mutadhaddain (kontrariatif), jika salah satu dari dua qadhiyyah itu benar, maka yang lain pasti salah. Tetapi, jika salah satu salah, maka yang lain belum tentu benar. Artinya keduanya tidak mungkin benar, tetapi keduanya mungkin salah.
Hukum dua qadhiyyah dakhlatain tahta tadhad (interferensif sub-kontrariatif), jika salah satu dari dua qadhiyyah itu salah, maka yang lain pasti benar. Tetapi, jika yang satu benar, maka yang lain belum tentu salah. Dengan kata lain, kedua qadhiyyah itu tidak mungkin salah, tetapi mungkin saja keduanya benar.
Hukum dua qadhiyyah mutadakhilatain (interferentif), berbeda dengan masalah tashawwuri. (Lihat pembahasan tentang nisab arba'ah, pen); bahwa tashawwur kulli (misalnya, manusia) lebih umum dari tashawwur juz'i (misalnya, Ali). Di sini, qadhiyyah kulliyyah lebih khusus dari qadhiyyah juz'iyyah. Artinya, jika qadhiyyah kulliyyah benar, maka qadhiyyah juz'iyyah pasti benar.
Tetapi, jika qadhiyyah juz'iyyah benar, maka qadhiyyah kulliyyah belum tentu benar. Misalnya, jika "setiap A adalah B" (qadhiyyah kulliyyah), maka pasti "sebagian A pasti B". Tetapi jika "sebagian A adalah B", maka belum pasti "setiap A adalah B".
Tanaqudh
Salah satu hukum qadhiyyah yang menjadi dasar semua pembahasan mantiq dan filsafat adalah hukum tanaqudh (hukum kontradiksi). Para ahli mantiq dan filsafat menyebutkan bahwa selain mawdhu' dan mahmul dua qadhiyyah mutanaqidhain itu harus sama, juga ada beberapa kesamaan dalam kedua qadhiyyah tersebut. Kesamaan itu terletak pada:
1. Kesamaan tempat (makan)
2. Kesamaan waktu (zaman)
3. Kesamaan kondisi (syart)
4. Kesamaan korelasi (idhafah)
5. Kesamaan pada sebagian atau keseluruhan (juz dan kull )
6. Kesamaan dalam potensi dan aktual (bil quwwah dan bil fi'li). Qiyas (silogisme)
Pembahasan tentang qadhiyyah sebenarnya pendahuluan dari masalah qiyas, sebagaimana pembahasan tentang tashawwur sebagai pendahuluan dari hudud atau ta'rifat. Dan sebenarnya inti pembahasan mantiq adalah hudud dan qiyas.
Qiyas adalah kumpulan dari beberapa qadhiyyah yang berkaitan yang jika benar, maka dengan sendirinya (li dzatihi) akan menghasilkan qadhiyyah yang lain (baru).
Sebelum kita lebih lnjut membahas tentang qiyas, ada baiknya kita secara sekilas beberapa macam hujjah (argumentasi ). Manusia disaat ingin mengetahui hal-hal yang majhul, maka terdapat tiga cara untuk mengetahuinya:
1. Pengetahuan dari juz'i ke juz'i yang lain. Argumenatsi ini sifatnya horisontal, dari sebuah titik yang parsial ke titik parsial lainnya. Argumentasi ini disebut tamtsil (analogi).
2. Pengetahuan dari juz'i ke kulli. Atau dengan kata lain, dari khusus ke umum (menggeneralisasi yang parsial) Argumentasi ini bersifat vertikal, dan disebut istiqra' (induksi).
3. Pengetahuan dari kulli ke juz'i. Atau dengan kata lain, dari umum ke khusus. Argumentasi ini disebut qiyas (silogisme).
Macam-macam Qiyas
Qiyas dibagi menjadi dua; iqtirani (silogisme kategoris) dan istitsna'i (silogisme hipotesis). Sesuai dengan definisi qiyas di atas, satu qadhiyyah atau beberapa qadhiyyah yang tidak dikaitkan antara satu dengan yang lain tidak akan menghasilkan qadhiyyah baru. Jadi untuk memberikan hasil (konklusi) diperlukan beberapa qadhiyyah yang saling berkaitan. Dan itulah yang namanya qiyas.
1. Qiyas Iqtirani
Qiyas iqtirani adalah qiyas yang mawdhu' dan mahmul natijahnya berada secara terpisah pada dua muqaddimah. Contoh: "Kunci itu besi" dan "setiap besi akan memuai jika dipanaskan", maka "kunci itu akan memuai jika dipanaskan". Qiyas ini terdiri dari tiga qadhiyyah; [1] Kunci itu besi, [2] setiap besi akan memuai jika dipanaskan dan [3] kunci itu akan memuai jika dipanaskan. Qadhiyyah pertama disebut muqaddimah shugra (premis minor), qadhiyyah kedua disebut muqaddimah kubra (premis mayor) dan yang ketiga adalah natijah (konklusi).
Natijah merupakan gabungan dari mawdhu' dan mahmul yang sudah tercantum pada dua muqaddimah, yakni, "kunci" (mawdhu') dan "akan memuai jika dipanaskan" (mahmul). Sedangkan "besi" sebagai had awshat.
Yang paling berperan dalam qiyas adalah penghubung antara mawdhu' muqadimah shugra dengan mahmul muqaddimah kubra. Penghubung itu disebut had awsath. Had awsath harus berada pada kedua muqaddimah (shugra dan kubra) tetapi tidak tecantum dalam natijah. (Lihat contoh, pen).
Empat Bentuk Qiyas Iqtirani
Qiyas iqtirani kalau dilihat dari letak kedudukan had awsath-nya pada muqaddimah shugra dan kubra mempunyai empat bentuk :
1. Syakl Awwal adalah Qiyas yang had awsth-nya menjadi mahmul pada muqaddimah shugra dan menjadi mawdhu' pada muqaddimah kubra. Misalnya, "Setiap Nabi itu makshum", dan "setiap orang makshum adalah teladan yang baik", maka "setiap nabi adalah teladan yang baik". "Makshum" adalah had awsath, yang menjadi mahmul pada muqaddimah shugra dan menjadi mawdhu' pada muqaddimah kubra.
Syarat-syarat syakl awwal.
Syakl awwal akan menghasilkan natijah yang badihi (jelas dan pasti) jika memenuhi dua syarat berikut ini:
a. Muqaddimah shugra harus mujabah.
b. Muqaddimah kubra harus kulliyah.
2. Syakl Kedua adalah Qiyas yang had awshat-nya menjadi mahmul pada kedua muqaddimah-nya. Misalnya, "Setiap nabi makshum", dan "tidak satupun pendosa itu makshum", maka "tidak satupun dari nabi itu pendosa".
Syarat-syarat syakl kedua.
a. Kedua muqaddimah harus berbeda dalam kualitasnya (kaif, yakni mujabah dan salibah).
b. Muqaddimah kubra harus kulliyyah.
3. Syakl Ketiga adalah Qiyas yang had awshat-nya menjadi mawdhu' pada kedua muqaddimahnya. Misalnya, "Setiap nabi makshum", dan "sebagian nabi adalah imam", maka "sebagian orang makshum adalah imam".
Syarat-syarat Syakl ketiga.
a. Muqaddimah sughra harus mujabah.
b. Salah satu dari kedua muqaddimah harus kulliyyah.
4. Syakal Keempat adalah Qiyas yang had awsath-nya menjadi mawdhu' pada muqaddimah shugra dan menjadi mahmul pada muqaddimah kubra (kebalikan dari syakl awwal.)
Syarat-syarat Syakl keempat.
a. Kedua muqaddimahnya harus mujabah.
b. Muqaddimah shugra harus kulliyyah. Atau
c. Kedua muqaddimahnya harus berbeda kualitasnya (kaif)
d. Salah satu dari keduanya harus kulliyyah.
Catatan: Menurut para mantiqiyyin, bentuk qiyas iqtirani yang badihi (jelas sekali) adalah yang pertama sedangkan yang kedua dan ketiga membutuhkan pemikiran. Adapun yang keempat sangat sulit diterima oleh pikiran. Oleh karena itu Aristoteles sebagai penyusun mantiq yang pertama tidak mencantumkan bentuk yang keempat.
Qiyas Istitsna'i
Berbeda dengan qiyas iqtirani, qiyas ini terbentuk dari qadhiyyah syarthiyyah dan qadhiyyah hamliyyah. Misalnya, "Jika Muhammad itu utusan Allah, maka dia mempunyai mukjizat. Oleh karena dia mempunyai mukjizat, berarti dia utusan Allah". Penjelasannya: "Jika Muhammad itu utusan Allah, maka dia mempunyai mukjizat" adalah qadhiyyah syarthiyyah yang terdiri dari muqaddam dan tali (lihat definisi qadhiyyah syarthiyyah), dan "Dia mempunyai mukjizat" adalah qadhiyyah hamliyyah. Sedangkan "maka dia mempunyai mukjizat" adalah natijah. Dinamakan istitsna'i karena terdapat kata " tetapi", atau "oleh karena". Macam-Macam Qiyas istitsna'i (silogisme) Ada empat macam qiyas istitsna'i: Muqaddam positif dan tali positif. Misalnya, "Jika Muhammad utusan Allah, maka dia mempunyai mukjizat. Tetapi Muhammad mempunyai mukjizat berarti Dia utusan Allah". Muqaddam negatif dan tali positif. Misalnya, "Jika Tuhan itu tidak satu, maka bumi ini akan hancur. Tetapi bumi tidak hancur, berarti Tuhan satu (tidak tidak satu)". Tali negatif dan muqaddam negatif. Misalnya, "Jika Muhammad bukan nabi, maka dia tidak mempunyai mukjizat. Tetapi dia mempunyai mukjizat, berarti dia Nabi (bukan bukan nabi)". Tali negatif dan muqaddam positif. Misalnya, "Jika Fir'aun itu Tuhan, maka dia tidak akan binasa. Tetapi dia binasa, berarti dia bukan Tuhan".
21.36 |
Category: |
OTONOMI DAERAH
BAB I PENDAHULUAN
1.1. LATAR BELAKANG
Keadaan geografis Indonesia yang berupa kepulauan berpengaruh terhadap mekanisme pemerintahan Negara Indonesia. Dengan keadaan geografis yang berupa kepulauan ini menyebabkan pemmerintah sulit mengkoordinasi pemerintahan yang ada di daerah. Untuk memudahkan pengaturan atau penataan pemerintahan maka diperlukan adanya suatu sistem pemerintahan yang dapat berjalan secara efisien dan mandiri tetapi tetap terawasi dari pusat. Di era reformasi ini sangat dibutuhkan sistem pemerintahan yang memungkinkan cepatnya penyaluran aspirasi rakyat, namun tetap berada di bawah pengawasan pemerintah pusat. Hal tersebut sangat diperlukan karena mulai munculnya ancaman-ancaman terhadap keutuhan NKRI, hal tersebut ditandai dengan banyaknya daerah-daerah yang ingin memisahkan diri dari Negara Kesatuan Republik Indornesia. Sumber daya alam daerah di Indoinesia yang tidak merata juga merupakan salah satu penyebab diperlukannya suatu sistem pemerintahan yang memudahkan pengelolaan sumber daya alam yang merupakan sumber pendapatan daerah sekaligus menjadi pendapatan nasional. Sebab seperti yang kita ketahui bahwa terdapat beberapa daerah yang pembangunannya memang harus lebih cepat daripada daerah lain. Karena itulah pemerintah pusat membuat suatu sistem pengelolaan pemerintahan di tingkat daerah yang disebut otonomi daerah.
Pada kenyataannya, otonomi daerah itu sendiri tidak bisa diserahkan begitu saja pada pemerintah daerah. Selain diatur dalam perundang-undangan, pemerintah pusat juga harus mengawasi keputusan-keputusan yang diambil oleh pemerintah daerah. Apakah sudah sesuai dengan tujuan nasional, yaitu pemerataan pembangunan di seluruh wilayah Republik Indonesia yang berdasar pada sila Kelima Pancassila, yaitu Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia.
1.2. RUMUSAN MASALAH
Dari latar belakang di atas, maka didapat rumusan masalah sebagai berikut:
1.2.1 Apakah yang dimaksud dengan otonomi daerah ?
1.2.2 Bagaimanakah wewenang pemerintah daerah dalam pelaksanaan otonomi daerah?
1.2.3 Apakah dampak positif dan negatif dari pelaksanaan otonomi daerah?
1.3 TUJUAN PENULISAN MAKALAH
1.3.1 Untuk mengetahui sistem otonomi daerah
1.3.2 Untuk mengetahui penerapan otonomi daerah, dampak positif serta negatifnya.
1.4 MANFAAT PENULISAN MAKALAH
1.4.1 Sebagai bahan referensi dari sumber-sumber yang telah ada sebelumnya
1.4.2 Sebagai bahan evaluasi terhadap penerapan system otonomi daerah.
BAB II PEMBAHASAN
2.1 PENGERTIAN OTONOMI DAERAH
Sesuai Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (UU Nomor 32 Tahun 2004)
definisi otonomi daerah sebagai berikut: “Otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.” UU Nomor 32 Tahun 2004 juga mendefinisikan daerah otonom sebagai berikut: “Daerah otonom, selanjutnya disebut daerah, adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2.2. DASAR HUKUM OTONOMI DAERAH
Otonomi Daerah berpijak pada dasar Perundang-undangan yang kuat, yakni :
1.Undang Undang Dasar.
Sebagaimana telah disebut di atas Undang-undang Dasar 1945 merupakan landasan yang kuat untuk menyelenggarakan Otonomi Daerah. Pasal 18 UUD menyebutkan adanya pembagian pengelolaan pemerintahan pusat dan daerah. Pemberlakuan sistem otonomi daerah merupakan amanat yang diberikan oleh Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) Amandemen Kedua tahun 2000 untuk dilaksanakan berdasarkan undang-undang yang dibentuk khusus untuk mengatur pemerintahan daerah. UUD 1945 pasca-amandemen itu mencantumkan permasalahan pemerintahan daerah dalam Bab VI, yaitu Pasal 18, Pasal 18A, dan Pasal 18B. Sistem otonomi daerah sendiri tertulis secara umum dalam Pasal 18 untuk diatur lebih lanjut oleh undang-undang.
Pasal 18 a
yat (2) menyebutkan, “Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan.” Selanjutnya, pada ayat (5) tertulis, “Pemerintahan daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan pemerintah pusat.” Dan ayat (6) pasal yang sama menyatakan, “Pemerintahan daerah berhak menetapkan peraturan daerah dan peraturan-peraturan lain untuk melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan.
2.Ketetapan MPR-RI
Tap MPR-RI No. XV/MPR/1998 tentang penyelenggaraan Otonomi Daerah : Pengaturan, Pembagian dan Pemanfaatan Sumber Daya Nasional yang berkeadilan, serta perimbangan kekuangan Pusat dan Daerah dalam rangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
3.Undang-Undang
Undang-undang N0.22/1999 tentang Pemerintahan Daerah pada prinsipnya mengatur penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang lebih mengutamakan pelaksanaan asas Desentralisasi. Hal-hal yang mendasar dalam UU No.22/1999 adalah mendorong untuk pemberdayaan masyarakat, menumbuhkan prakarsa dan kreativitas, meningkatkan peran masyarakat, mengembangkan peran dan fungsi DPRD. Namun, karena dianggap tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan, ketatanegaraan, dan tuntutan penyelenggaraan otonomi daerah, maka aturan baru pun dibentuk untuk menggantikannya. Pada 15 Oktober 2004, Presiden Megawati Soekarnoputri mengesahkan Undang- Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
Dari ketiga dasar perundang-undangan tersebut di atas tidak diragukan lagi bahwa pelaksanaan Otonomi Daerah memiliki dasar hukum yang kuat. Tinggal permasalahannya adalah bagaimana dengan dasar hukum yang kuat tersebut pelaksanaan Otonomi Daerah bisa dijalankan secara optimal.
2.3 WEWENANG OTONOMI DAERAH
Sesuai dengan dasar hukum yang melandasi otonomi daerah, pemerintah daerah boleh menjalankan otonomi seluas-luasnya kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan pemerintah pusat. Maksudnya, pelaksanaan kepemerintahan yang dilakukan oleh pemerintah daerah masih berpatokan pada undang-undang pemerintah pusat. Dalam undang undang tersebut juga diatur tentang hak dan kewajiban pemerintah daerah yaitu :
Pasal 21
Dalam menyelenggarakan otonomi, daerah mempunyai hak:
mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahannya;
memilih pimpinan daerah;
mengelola aparatur daerah;
mengelola kekayaan daerah;
memungut pajak daerah dan retribusi daerah;
mendapatkan bagi hasil dari pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya lainnya yang berada di daerah;
mendapatkan sumber-sumber pendapatan lain yang sah; dan
mendapatkan hak lainnya yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Pasal 22
Dalam menyelenggarakan otonomi, daerah mempunyai kewajiban:
melindungi masyarakat, menjaga persatuan, kesatuan dan kerukunan nasional, serta keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat;
mengembangkan kehidupan demokrasi;
mewujudkan keadilan dan pemerataan;
meningkatkan pelayanan dasar pendidikan;
menyediakan fasilitas pelayanan kesehatan;
menyediakan fasilitas sosial dan fasilitas umum yang layak;
mengembangkan sistem jaminan sosial;
menyusun perencanaan dan tata ruang daerah;
mengembangkan sumber daya produktif di daerah;
melestarikan lingkungan hidup;
mengelola administrasi kependudukan;
melestarikan nilai sosial budaya;
membentuk dan menerapkan peraturan perundang-undangan sesuai dengan kewenangannya; dan
kewajiban lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
2.4. DAMPAK POSITIF DAN NEGATIF OTONOMI DAERAH
2.4.1 Dampak Positif
Dampak positif otonomi daerah adalah bahwa dengan otonomi daerah maka pemerintah daerah akan mendapatkan kesempatan untuk menampilkan identitas lokal yang ada di masyarakat. Berkurangnya wewenang dan kendali pemerintah pusat mendapatkan respon tinggi dari pemerintah daerah dalam menghadapi masalah yang berada di daerahnya sendiri. Bahkan dana yang diperoleh lebih banyak daripada yang didapatkan melalui jalur birokrasi dari pemerintah pusat. Dana tersebut memungkinkan pemerintah lokal mendorong pembangunan daerah serta membangun program promosi kebudayaan dan juga pariwisata Dengan melakukan otonomi daerah maka kebijakan-kebijakan pemerintah akan lebih tepat sasaran, hal tersebut dikarenakan pemerintah daerah cinderung lebih menegeti keadaan dan situasi daerahnya, serta potensi-potensi yang ada di daerahnya daripada pemerintah pusat. Contoh di Maluku dan Papua program beras miskin yang dicanangkan pemerintah pusat tidak begitu efektif, hal tersebut karena sebagian penduduk disana tidak bisa menkonsumsi beras, mereka biasa menkonsumsi sagu, maka pemeritah disana hanya mempergunakan dana beras meskin tersebut untuk membagikan sayur, umbi, dan makanan yang biasa dikonsumsi masyarakat. Selain itu, denga system otonomi daerah pemerintah akan lebih cepat mengambil kebijakan-kebijakan yang dianggap perlu saat itu, yanpa harus melewati prosedur di tingkat pusat.
2.4.2 Dampak Negatif
Dampak negatif dari otonomi daerah adalah adanya kesempatan bagi oknum-oknum di pemerintah daerah untuk melakukan tindakan yang dapat merugika Negara dan rakyat seperti korupsi, kolusi dan nepotisme. Selain itu terkadang ada kebijakan-kebijakan daerah yang tidak sesuai dengan konstitusi Negara yang dapat. menimbulkan pertentangan antar daerah satu dengan daerah tetangganya, atau bahkan daerah dengan Negara, seperti contoh pelaksanaan Undang-undang Anti Pornografi di tingkat daerah. Hal tersebut dikarenakan dengan system otonomi daerah maka pemerintah pusat akan lebih susah mengawasi jalannya pemerintahan di daerah, selain itu karena memang dengan sistem.otonomi daerah membuat peranan pemeritah pusat tidak begitu berarti. Otonomi daerah juga menimbulkan persaingan antar daerah yang terkadang dapat memicu perpecahan. Contohnya jika suatu daerah sedang mengadakan promosi pariwtsata, maka daerah lain akan ikut melakukan hal yang sama seakan timbul persaingan bisnis antar daerah. Selain itu otonomi daerah membuat kesenjangan ekonomi yang terlampau jauh antar daerah. Daerah yang kaya akan semakin gencar melakukan pembangunan sedangkan daerah pendapatannya kurang akan tetap begitu-begitu saja tanpa ada pembangunan. Hal ini sudah sangat mengkhawatirkan karena ini sudah melanggar pancasila sila ke-lima, yaitu “Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia.”
PENUTUP
3.1. Kesimpulan
Dari pembahasan diatas maka didapat kesimpulan sebagai berikut:
3.1.1 Otonomi daerah adalah Otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
3.1.2. Wewenang pemerintah daerah dalam pelaksanaan otonomi daerah adalah pemerintah daerah melaksanakan sistem pemerintahanya sesuai dengan undang-undang pemerintah pusat. 3.1.3. Dampak positif otonomi daerah adalah memunculkan kesempatan identitas lokal yang ada di masyarakat. Berkurangnya wewenang dan kendali pemerintah pusat mendapatkan respon tinggidari pemerintah daerah dalam menghadapi masalah yang berada di daerahnya sendiri. Bahkan dana yang diperoleh lebih banyak daripada yang didapatkan melalui jalur birokrasi dari pemerintah pusat. Dana tersebut memungkinkan pemerintah lokal mendorong pembangunan daerah serta membangun program promosi kebudayaan dan juga pariwisata. Kebijakan-kebijakan pemerintah daerah juga akan lebih tepat sasaran dan tidak membutuhkan waktu yang lama sehingga akan lebih efisien.
3.1.4 Dampak negative dari otonomi daerah adalah munculnya kesempatan bagi oknum-oknum di tingkat daerah untuk melakukan berbagai pelanggaran, munculnya pertentangan antara pemerintah daerah dengan pusat, serta timbulnya kesenjangan antara daerah yang pendapatannya tinggi dangan daerah yang masih berkembang.
3.2 Saran
Pemerintah pusat tetap harus mengatur dan menjalankan urusan di beberap a sektor di tingkat kabupaten dan menjamin bahwa pemerintah lokal punya kapasitas dan mekanisme bagi pengaturan hukum tambahan atas bidang-bidang tertentu dan penyelesaian perselisihan. Selain itu, pemerintah pusat juga harus menguji kembali dan memperketat kriteria pemekaran wilayah dengan lebih mengutamakan kelangsungan hidup ekonomi kedua kawasan yang bertikai, demikian pula tentang pertimbangan keamanan.
Kalau perlu, sebaiknya pemerintah pusat membuat suatu lembaga independen di tingkat daerah untuk mengawasi jalannya pemerintahan. Tidak hanya mengawasi dan menindak pelanggaran korupsi seperti yang tengah gencar dilakukan KPK, tetapi juga mengawasi setiap kebijakan dan jalannya pemerintahan dimana lembaga ini dapat melaporkan segala tidakan-tindakan pemeritah daerah yang dianggap merugikan rakyat di daerah itu sendiri.
Diposkan oleh FAIZ Print di 21:58 0 komentar
21.04 |
Category: |
MAKALAH
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
DEMOKRASI
Disusun guna memenuhi tugas:
Mata Kuliah : Pendidikan Kewarganegaraan
Dosen Pengampu : Drs. H. Rozikin
Disusun Oleh:
1.Janan Pamungkas (202109195)
2.ST. Faizah (202109014)
3.Zakiyatul Fahiroh (202109092)
4.Joko Prawoto (202109030)
5.Syawali (202109252)
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI
(STAIN) PEKALONGAN
2009/2010
BAB I
PENDAHULUAN
Sejarah mengatakan bahwa moment proklamasi pada tahun1945 merupakan awal mulanya kemerdekaan Bangsa Indonesia, dan sebagai suatu negara, maka unsur negara ''Pemerintahan'' tidak boleh di tinggalkan. Dalam makalah ini, kami akan membahas tentang DEMOKRASI yaitu suatu bentuk pemerintahan yang di gunakan Bangsa Indonesia dari awal kemerdekaan sampai sekarang.
Demokrasi sendiri memiliki arti : Suatu keadaan dimana dalam sistem pemerintahannya kedaulatan berada di tangan rakyat, keputusan tertinggi berada dalam keputusan bersama dengan rakyat. Namun Sistem yang sangat simpel itu sangat sulit untuk dilakukan karena kesadaran berdemokrasi dari semua pihak masih sangat kurang. Maka terjadilah beberapa sistem demokrasi.
BAB II
PEMBAHASAN
A. HAKIKAT DEMOKRASI
Pengertian Demokrasi
Istilah demokrasi berasal dari bahasa Yunani, Demos dan Kratos. Demos artinya rakyat, dan kratos berarti pemerintahan. Jadi, demokrasi artinya pemerintahan rakyat.Istilah demokrasi pertama kali diperkenalkan oleh Aristoteles sebagai suatu bentuk pemerintahan yg menggariskan kekuasaan beada ditangan rakyat.
Ketidak mengertian makna demokrasi sebagai tatanan, taat aturan, dan hukum masih dipahami oleh sebagian masyarakat, sehingga banyak rakyat yang bertindak main hakim sendiri. Karena dari segi esensialnya, demokrasi memberikan arah bagi peranan masyarakat untuk menyelenggarakan organisasi tertinggi dalam negara.
Unsur-unsur Demokrasi
Negar Hukum
Masyarakat Madani
Aliansi kelompok strategis
Azas-azas Demokrasi, meliputi:
a. Pengakuan hak – hak asasi manusia sebagai penghargaan terhadap martabat manusia
b. Pengakuan adanya partisipasi dan dukungan rakyat kepada pemerintah.
Ciri-ciri pemerintahan demokrasi :
1. Melibatkan rakyat dalam pengambilan keputusan politik baik langsung maupun tidak langsung
2. Ada persamaan hak dalam segala bidang
3. Ada kebebasan dan kemerdekaan bagi seluruh rakyat
4. Ada pemilu untuk memilih wakil rakyat
Dilihat berdasar cara pengambilan keputusan politik dan pemilihan wakil rakyat
Demokrasi dibagi menjadi 2 yaitu demokrasi langsung dan demokrasi tidak langsung atau perwakilan
1. Demokrasi langsung adalah demokrasi dimana rakyat turut serta secara langsung mengambil keputusan politik yang menyangkut kepentingan warga negara
2. Demokrasi tidak langsung/perwakilan adalah demokrasi dimana rakyat mewakilkan kepentingan dan aspirasinya kepada lembaga negara
Dengan rakyat yang menjadi subjek maka hakikat demokrasi adalah peran utama rakyat dalam sosial dan politik.
B. DEMOKRASI DI INDONESIA
Sejarah demokrasi di Indonesia
1. Demokrasi periode 1945- 1959 (Sistem Parlementer)
Demokrasi Parlementer, adalah suatu demokrasi yang menempatkan kedudukan badan legislatif (badan kuasa hukum) lebih tinggi dari pada badan eksekutif (penerap hukum). Dalam demokrasi parlementer Presiden menjabat sebagai kepala negara.
Demokrasi ini dimulai dari sebulan setelah indonesia merdeka, namun di anggap kurang cocok untuk indonesia, karena ketiadaan budaya demokrasi yang sesuai dengan sistem demokrasi parlementer menimbulkan fragmentasi politik, hal ini mengakibatkan destabilitas politik nasional yang mengancam integrasi nasional yang sedang di bangun.
Pada masa ini mulai timbul paham-paham liberalisme serta ditambah dengan tidak mampunya anggota partai yang tergabung dalam anggota konstisuional dalam membahas UUD baru, membuat presiden Ir. Soekarno mengeluarkan Dekrit Presiden pada tanggal 5 Juli 1959 yang berisi :
1.Pembubaran Konstituante
2.Pemberlakuan kembali UUD '45 dan tidak berlakunya UUDS 1950
3.Pembentukan MPRS dan DPAS dalam waktu yang sesingkat-singkatnya
Hal ini merupakan akhir dari masa demokrasi parlementer.
2. Periode 1959-1965 (Demokrasi terpimpin)
Ciri-ciri Demokrasi pada masa ini adalah Dominasi polItik presiden dan berkembangnya pengaruh komunis dan peranan tentara ABRI dalam panggung politik.
Contoh penyimpangan -penyimpangan pada masa Demokrasi terpimpin
Pembentukan MPRS
Pembubaran DPR hasil pemilu dan di ganti oleh DPR GR (Kedudukan Presiden setara dengan DPR, dan tidak bisa saling menjatuhkan)
Ketetapan MPRS No. III/1963
yang mengangkat Ir. Soekarno sebagai Presiden seumur hidup jelas berbeda dengan UUD 45 yang membatasi kekuasaan presiden dibatasi 5 Tahun.
Periode ini di nilai telah melenceng dari nilai nilai demokrasi dan hanya merupakan suatu bentuk otoriterian, karena yang terjadi sebenarnya hanyalah pemerintahan sentralistik otoriter Soekarno. Periode ini berahir dengan terjadinya pemberontakan PKI pada tahun 1965. Yang dikenal dengan peristiwa G30S PKI.
3. Periode 1966-1998 (Demokrasi Pancasila)
Masa ini juga disebut dengan masa orde baru, adalah upaya yang dilakukan untuk meluruskan penyelewengan penyelewengan terhadap UUD 1945 yang terjadi pada masa Demokrasi Terpimpin oleh Soekarno.
Beberapa kebijakan pada masa Demokrasi terpimpin mulai di hapuskan, misalnya penetapan Soekarno sebagai presiden seumur hidup dihapus dan diganti dengan pembatasan jabatan presiden selama 5 tahun dan dapat dipilih kembali dengan proses Pemilu.
Demokrasi Pancasila menawarkan tiga komponen Demokrasi, yaitu :
1.Menegakkan kembali azas azas negara hukum dan kepastian hukum (bidang politik)
2.Kehidupan yang layak bagi seluruh warga negara (bidang ekonomi)
3.Pengakuan dan perlindungan HAM, peradilan yang tidak memihak (bidang hukum)
Namun demikian 'Demokrasi pancasila” hanyalah sebuah retorika dan gagasan yang belum sampai dengan penerapan karena masih sangat tidak memberikan ruang bagi kehidupan berdemokrasi.
Rezim atau peraturan orde baru ditandai oleh:
1.Dominannya peranan ABRI.
2.Birokrasi dan Sentralisasi pengambilan keputusan politik.
3.Pengebirian fungsi partai politik.
4.Campur tangan pemerintah.
5.Masa mengambang.
6.Monolitas ideologi negara.
7.Inkorporasi lembaga non pemerintah.
Dengan demikian kejadian pengingkaran terhadap nilai nilai demokrasi juga terjadi dalam Demokrasi Pancasila pada masa rezim Soeharto.
4. Periode 1998- Sekarang (Masa Reformasi)
Reformasi berarti 'perubahan' bukan “kebebasan yang bebas”. Maka arti dari Demokrasi Reformasi yaitu Demokrasi yang menuntut perubahan ke arah yang lebih baik.
Contoh pelaksanaan demokrasi pada masa ini
Pemilu secara langsung (dilakukan pertama pada tahun 2004)
Melaksanakan kampanye terbuka pada tahun 2009
Semua golongan bisa menjadi caleg
Demonstrasi atau unjuk rasa diperbolehkan
Pemilihan kepala daerah secara langsung
Kebebasan pers
Demokrasi yang sekarang ini merupakan Demokrasi yang paling mendekati semua unsur dan azas demokrasi yang sesungguhnya. Demokratisasi pada masa ini juga juga merupakan suatu tantangan dan juga suatu peluang. Sebagai tantangan karena agenda politik yang ada banyak di dalam berbagai bidang. Sedangkan sebagai peluang karena Indonesia merupakan negara berkembang yang dapat menerapkan prinsip serta nilai-nilai demokrasi. Sehingga akan mewujudkan demokrasi yang sesunguhnya.
BAB III
PENUTUP
1. Kesimpulan
Dari berbagai sumber yang kami dapat dan telah kami rangkum menjadi sebuah makalah, maka kami dapat menarik beberapa kesimpulan, antara lain:
1.Demokrasi berarti kekuasaan rakyat, atau kedaulatan dari rakyat, oleh rakyat, untuk rakyat.
2.Suatu sistem demokrasi bisa dikatakan berjalan atau terjadi demokrasi yang nyata apabila semua unsur serta asas demokrasi telah terwujud.
3.Dalam sejarah demokrasi di Indonesia, Indonesia telah mengalami beberapa sistem demokrasi, yaitu, Demokrasi Parlementer, Demokrasi Terpimpin, Demokrasi Pancasila, dan Masa Demokrasi Reformasi.
2. Daftar Pustaka
Ubaidillah Ahmad, Abdul Rozak, dkk, Pendidikan Kewarganegaraan, Demokrasi HAM & Masyarakat Madani, Jakarta:IAIN Jakarta Press, 2000
Ubaidillah Ahmad, Abdul Rozak, dkk,Demokrasi HAM & Masyarakat Madani Edisi revisi II , Jakarta:IAIN Jakarta Press, 2006
www.google.com
19.17 |
Category: |